Terkait Penembakan Mahasiswa UBK, 5 Anggota Polisi Terancam Pidana

Terkait Penembakan Mahasiswa UBK, 5 Anggota Polisi Terancam Pidana

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 13:27 WIB
Jakarta - Lima anggota polisi telah ditetapkan sebagai terperiksa kasus penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) pada 20 Oktober lalu. Jika terdapat unsur pidana, Polda Metro Jaya tidak segan-segan menindaknya secara pidana.

"Ya (pidana), sesuai kesalahannya. Kalau memang kita buktikan ada anggota yang salah ya kita tindak," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (26/10/2010).

Sutarman mengatakan, tindakan yang tegas juga akan diarahkan bagi mahasiswa yang terbukti bersalah melakukan kekerasan saat unjuk rasa. Diketahui ada beberapa petugas di lapangan yang terluka saat bentrok dengan mahasiswa saat berlangsungnya demo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada anggota yang cedera, sudah kita visum," jelasnya.

Sutarman menegaskan, bagi setiap anggota yang diduga bersalah akan ditindak dengan 3 ancaman. "Anggota ada 3, kode etik, disiplin, pidana," tegasnya.

Pemeriksaan pada sejumlah saksi terus dilakukan, termasuk mengumpulkan barang bukti insiden bentrokan. "Yang jelas bukti anggota luka ada. Tapi yang buat luka siapa, kita cari. Video kita ada (rekamannya), kita cari siapa pelakunya," imbuh mantan Kapolda Jawa Barat ini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima oknum kepolisian sebagai terperiksa dalam kasus penembakan mahasiswa Universitas Bung Karno, Farel Restu, Rabu (20/10) lalu. Lima anggota ini berasal dari Polres Jakarta Pusat dan diduga melanggar disiplin dengan menembak atas inisiatif sendiri.

Terperiksa merupakan istilah tersangka untuk oknum polisi yang diduga melanggar disiplin dan kode etik profesi Polri.
(ape/lrn)


Berita Terkait