"Total 2010, ada 19 ribu kasus. Yang baru diselesaikan cuma 9 ribu. 10 ribuan lagi belum.
Selain itu, ada 6 ribu yang sudah diputus tapi belum diketik. Ini potensi diperjualbelikan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.
Benny mengatakan itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010). Benny pada Senin 25 Oktober kemarin berkunjung ke MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, lanjut Benny, ada hakim agung yang setahun ini tidak menangani perkara alias nol perkara. Bahkan ada juga yang cuma menangani 4 perkara dan 8 perkara.
"Ada juga hakim yang menunggak sampai 200 perkara," kata dia.
Benny menilai, kinerja para hakim agung yang dipilih anggota dewan itu sangat jelek. Karena itu, Ketua MA Harifin Tumpa diminta untuk mengevaluasi kinerja para hakim agung.
"Kalau perlu kita mengaudit perkara di MA," imbuh Benny.
Benny membandingkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, sehabis sidang, putusan langsung bisa didapat. "Ini kok bisa sampai berbulan-bulan," sesalnya.
Saat Benny bertanya ke pegawai MA, mereka tidak mau menjawabnya. Menurut Benny, salah satu pegawai MA meminta DPR tidak intervensi.
"Padahal MA itu independen kalau menyangkut masalah yudisial. Kalau masalah distribusinya, bisa kita awasi," tutup Benny.
(nik/fay)










































