10 Ribuan Perkara di MA Nunggak, 6 Ribu Belum Diketik

10 Ribuan Perkara di MA Nunggak, 6 Ribu Belum Diketik

- detikNews
Selasa, 26 Okt 2010 12:01 WIB
 10 Ribuan Perkara di MA Nunggak, 6 Ribu Belum Diketik
Jakarta - Pernyataan Ketua MA Harifin Tumpa jika reformasi Mahkamah Agung (MA) sudah berjalan, tidak sesuai kenyataan. Faktanya, pada tahun 2010, ada 10 ribuan perkara di MA yang belum selesai dan 6 ribu perkara belum diketik padahal sudah diputus.

"Total 2010, ada 19 ribu kasus. Yang baru diselesaikan cuma 9 ribu. 10 ribuan lagi belum.
Selain itu, ada 6 ribu yang sudah diputus tapi belum diketik. Ini potensi diperjualbelikan," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman.

Benny mengatakan itu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/10/2010). Benny pada Senin 25 Oktober kemarin berkunjung ke MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut politisi PD ini, reformasi di MA gagal total. Pihaknya juga meminta agar renumerasi terhadap para hakim agung dipertimbangkan.

Sebab, lanjut Benny, ada hakim agung yang setahun ini tidak menangani perkara alias nol perkara. Bahkan ada juga yang cuma menangani 4 perkara dan 8 perkara.

"Ada juga hakim yang menunggak sampai 200 perkara," kata dia.

Benny menilai, kinerja para hakim agung yang dipilih anggota dewan itu sangat jelek. Karena itu, Ketua MA Harifin Tumpa diminta untuk mengevaluasi kinerja para hakim agung.

"Kalau perlu kita mengaudit perkara di MA," imbuh Benny.

Benny membandingkan perkara yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Di MK, sehabis sidang, putusan langsung bisa didapat. "Ini kok bisa sampai berbulan-bulan," sesalnya.

Saat Benny bertanya ke pegawai MA, mereka tidak mau menjawabnya. Menurut Benny, salah satu pegawai MA meminta DPR tidak intervensi.

"Padahal MA itu independen kalau menyangkut masalah yudisial. Kalau masalah distribusinya, bisa kita awasi," tutup Benny.

(nik/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini