"Meminta jaksa agung untuk segera mengeluarkan deponeering. Saya minta sesegera mungkin," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (26/10/2010).
Menurut dia, deponeering adalah langkah tepat untuk menjawab persoalan Bibit-Chandra. Secara konstitusi, Darmono berhak melakukan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak awal, Benny mengaku sudah meminta deponeering. Termasuk sikap partai Demokrat saat kasus ini dibahas di Komisi III.
"Jangan sampai kasus ini dibawa ke pengadilan, karena pengadilan itu musuh KPK. Begitu masuk, bisa dibui," tegasnya.
Berbeda dengan Benny, Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsudin justru menolak deponeering. Menurut dia, UU Kejaksaan menegaskan, yang berhak mengesampingkan perkara adalah jaksa agung definitif.
"Kalau itu dilakukan, maka telah terjadi pelaksanaan undang-undang. Akan kami tolak kalau minta persetujuan DPR," tutupnya.
(mad/ndr)











































