"Kita masih ada yang belum sepakat karena masih dalam pembahasan tentang RPP rokok ini," ujar Endang Rahayu di Gedung DPR, Senayan,Jl Gatot Subtoro, Jakarta selatan, Senin (25/10/2010).
Dalam RPP rokok tersebut, salah satu materi yang termuat tentang pelarangan iklan rokok secara total diberbagai media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang melanjutkan, pihaknya juga meminta adanya repacking pada bungkus rokok dan perluasan kawasan dilarang merokok.
"Kita minta juga pada bungkus rokok tidak hanya tulisan, akan tetapi dengan menggunakan gambar, misalnya gambar paru-paru," kata Endang.
Seperti diketahui, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang rokok untuk mendukung pelaksanaan pasal rokok dalam Undang-Undang Kesehatan nomer 36 tahun 2009.
Beberapa pokok materi RPP tentang rokok mengatur kawasan tanpa rokok, peringatan berupa gambar pada bungkus rokok, dan larangan menjual rokok kepada anak-anak, larangan menjual rokok batangan, serta larangan iklan, sponsor, dan promosi rokok di media massa.
(fiq/ndr)










































