Jadi Saksi Untuk Yusril, Hary Tanoe Banyak Jawab Tidak Tahu

Kasus Sisminbakum

Jadi Saksi Untuk Yusril, Hary Tanoe Banyak Jawab Tidak Tahu

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 21:54 WIB
Jakarta - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan untuk pertama kalinya sebagai saksi untuk tersangka Yusril Ihza Mahendra terkait kasus korupsi Sisminbakum. Hary Tanoe tetap tampak sumingrah meski telah dimintai keterangan oleh penyidik selama hampir 6,5 jam.

Pantauan detikcom, Hary Tanoe keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010), sekitar pukul 20.20 WIB. Hary Tanoe pada awalnya enggan memberikan komentar kepada wartawan yang telah menunggunya sejak pagi hari, dia memilih langsung masuk ke dalam mobilnya. Namun ketika didesak, akhirnya Hary Tanoe pun bersedia memberikan komentar.

"Saya ditanya 30 pertanyaan. Semua saya jawab, subtansinya tidak bisa saya bicarakan. Saya diperiksa untuk tersangka pak Yusril," ujar Hary Tanoe dari dalam mobilnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai memberikan komentar, Hary Tanoe langsung meninggalkan Gedung Bundar. Kemudian, kuasa hukumnya, Andi Simangunsong sempat memberikan pernyataan kepada wartawan.

Kepada wartawan, Andi mengakui kliennya banyak menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan penyidik.

"Kalau mengenai apa saja yang ditanya, pertanyaannya ada 30. Dan kami sudah selesai di jam 19.00 WIB. Dan penyidik menganggap sudah cukup. Pak Hary menjawab apa adanya dan banyak yang tidak tahu," tutur Andi.

Andi menambahkan, pihaknya belum mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya bagi kliennya. Namun, saat ditanyakan apakah mungkin Hary Tanoe juga akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Hartono Tanoe dalam kasus yang sama, Andi menjawab, kliennya tidak akan menjadi saksi bagi kakak kandungnya sendiri.

"Tadi sih kami tanyakan apakah sudah cukup untuk pemeriksaannya? Sudah cukup. Kalau untuk tersangka Hartono, menurut hukum acara karena itu saudara kandung maka tidak harus dipanggil sebagai saksi. Dan memang itu hukum acara yang berlaku. Kalau memang saudara kita sendiri didudukkan sebagai tersangka, maka kita bisa menolak. Itu hak yang diberikan Undang-Undang, itu hal yang normal yang akan dilakukan oleh seluruh saudara-saudara kandung," tandasnya.

(nvc/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads