Potensi korupsi ini diduga karena membengkaknya anggaran pembangunan rumah dinas anggota DPR. Kontraktor juga menunda-nunda waktu penyelesaian rumah dinas yang seharusnya siap pakai bulan September lalu.
"KPK silahkan menyelidiki, kalau ada korupsi silahkan ditindaklanjuti. KPK mau masuk sekarang ya silahkan saja," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pantas tidak pantasnya itu kan terserah Sekjen," terang Marzuki.
Wakil Ketua BURT DPR Pius Lustrilanang menuturkan adanya pembengkakakn biaya pembangunan rumah jabatan anggota DPR. Setjen DPR seharusnya menegus kontraktor yang disewa.
"Sepuluh persen dari Rp 455 miliar yang dianggarkan, seharusnya minta pinalti, itu kita serahkan kepada Setjen sebagai kuasi pengguna anggaran," terang Pius.
Namun demikian, hingga sekarang Setjen DPR belum meminta penjelasan kontraktor. Pius pun berharap ada audit dari BPKP agar ada transparansi penggunaan anggaran oleh Setjen DPR.
"Apalagi mereka juga meminta tambahan waktu dua bulan dari target awal," tandasnya.
(van/ndr)











































