"Reses itu bukan masa istirahat. Dengan menunda-nunda ini sudah mencederai undang-undag. Mereka lebih senang plesir dibandingkan menyelamatkan institusi KY," jelas Muji Kartika dari Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KHRN) dalam jumpa pers di Kantor TII, Jl Senayan bawah, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Hal senada disampaikan peneliti dari Transparansi Internasional Indonesia (TII), Ilham Saenong. Menurut Ilham, DPR lebih gesit merespons seleksi pejabat semacam Kapolri dan Panglima TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemilihan Kapolri misalnya, presiden baru mengajukan nama Kapolri Timur Pradopo 5 Oktober 2010, lalu disetujui pada 19 Oktober 2010. Selain itu uji kelayakan Panglima TNI yang pengajuannya dilakukan pada 7 September 2010 kemudian disetujui 27 September 2010.
"KY dianaktirikan dibandingkan pejabat publik lainnya," tambahnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan, Presiden telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang berisi 14 nama calon anggota KY hasil seleksi pada 28 September 2010 lalu.
Menurut Undang-Undang KY, DPR harus memilih tujuh nama calon anggota KY dalam jangka waktu 30 hari kerja yang jatuh pada 9 November 2010. Sedangkan sisa waktu tersebut kemungkinan terhambat dengan jadwal reses anggota DPR mulai 27 Oktober 2010.
(mpr/fay)










































