"Ada salah satu opsi yang mungkin dipilih oleh Kejaksaan terkait kasus Bibit dan Chandra yakni opsi deponeering. Pada intinya, kami menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan, deponeering itu masih proses," kata pimpinan KPK, M Jasin.
Hal ini disampaikan Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010). Jumpa pers ini dihadiri oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi, dan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah vonis percobaan suap yang dilakukan Anggodo sudah cukup bukti untuk menyebut adanya rekayasa, Jasin menjawab publik sudah mengetahui pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bahkan, dalam proses persidangan bukti-bukti yang sebelumnya dinyatakan ada ternyata tidak ada di pengadilan. Pada akhirnya fakta itu tidak ada dan rekayasa ada," kata Jasin.
Jampidsus Kejagung Amari menuturkan bahwa Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. Keputusan tersebut akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung minggu depan.
Penolakan terhadap deponeering kasus Bibit dan Chandra muncul dari Komisi III DPR. Sebagian anggota Komisi III menilai sikap ini dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memicu konflik yang lebih besar.
(aan/nrl)











































