KPK Serahkan Apa pun Keputusan yang Diambil Kejagung

Kasus Bibit & Chandra

KPK Serahkan Apa pun Keputusan yang Diambil Kejagung

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 17:50 WIB
 KPK Serahkan Apa pun Keputusan yang Diambil Kejagung
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan terkait kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. KPK menyerahkan sepenuhnya apa pun keputusan Kejaksaan.

"Ada salah satu opsi yang mungkin dipilih oleh Kejaksaan terkait kasus Bibit dan Chandra yakni opsi deponeering. Pada intinya, kami menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan, deponeering itu masih proses," kata pimpinan KPK, M Jasin.

Hal ini disampaikan Jasin dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010). Jumpa pers ini dihadiri oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi, dan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto serta Chandra M Hamzah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasin mengatakan, KPK menyerahkan apa pun keputusan yang diambil oleh Kejaksaan Agung.

Ketika ditanya apakah vonis percobaan suap yang dilakukan Anggodo sudah cukup bukti untuk menyebut adanya rekayasa, Jasin menjawab publik sudah mengetahui pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahkan, dalam proses persidangan bukti-bukti yang sebelumnya dinyatakan ada ternyata tidak ada di pengadilan. Pada akhirnya fakta itu tidak ada dan rekayasa ada," kata Jasin.

Jampidsus Kejagung Amari menuturkan bahwa Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. Keputusan tersebut akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung minggu depan.

Penolakan terhadap deponeering kasus Bibit dan Chandra muncul dari Komisi III DPR. Sebagian anggota Komisi III menilai sikap ini dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memicu konflik yang lebih besar.

(aan/nrl)


Berita Terkait