Komisioner KY Belum Jelas, DPR Dinilai Lalai

Komisioner KY Belum Jelas, DPR Dinilai Lalai

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 17:21 WIB
Komisioner KY Belum Jelas, DPR Dinilai Lalai
Jakarta - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan menilai pemerintah dan DPR tidak serius memberantas korupsi di peradilan Indonesia. Hal ini terlihat dari terkatung-katungnya proses seleksi anggota komisioner Komisi Yudisial (KY) di DPR.

"Kita melihat ada potensi DPR melalaikan undang-undang. Dengan segala ketegasan dalam undang-undang, DPR melakukan pelalaian itu," ujar Direktur Indonesia Legal Rountable (ILR) Asep Fajar Rahmat.

Hal itu dikatakan dalam jumpa pers di kantor Transparansi Internasional Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jakarta, Senin (25/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, DPR tidak memprioritaskan seleksi pimpinan KY. Padahal KY adalah salah satu institusi hukum paling vital.

"Ini menghambat kinerja KY. Anggota KY juga gamang kapan mereka harus selesai (habis masa jabatan)," tambahnya.

Sementara itu Peneliti Hukum Indonesia Coruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan ada suatu kekacauan di istana berkaitan dengan proses pemilihan KY ini. Bahkan berkali-kali pihaknya melakukan aksi-aksi demonstrasi tapi tidak ada ada kemajuan.

"Kita melihat adanya ketidakseriusan dari presiden dan DPR," kata Donal.

Seperti yang dilihat belakang ini, lanjut Donal, peran KY dalam pemberantasan mafia di sektor pengadilan sangat penting sekali. Dia mencontohkan, seorang hakim di pengadilan di Yogyakarta, yang diduga menerima suap dari suatu kasus, namun MA hanya memutasi hakim itu.

"Catatan kita kepada DPR, mereka harus benar memperhatikan dan memprioritaskan jangan dianaktirikan. Maka itu kita mendesak agar DPR mengagendakan seleksi komisioner KY ini pada masa reses nanti," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koalisi Pemantau Peradilan, Presiden telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR yang berisi 14 nama calon anggota KY hasil seleksi pada 28 September 2010 lalu. Menurut Undang-Undang KY, DPR harus memilih tujuh nama calon anggota KY dalam jangka waktu 30 hari kerja yang jatuh pada 9 November 2010.

"Sisa waktu yang kurang dua minggu tersebut seharusnya direspon oleh DPR. Padahal 27 Oktober mereka sudah reses," kata Asep.

(mpr/fay)


Berita Terkait