"Deponeering itu bagus demi kemaslahatan," ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Marzuki berharap bebasnya Bibit dan Chandra dari jerat kasus hukum dapat meningkatkan kinerja KPK memberantas korupsi. Banyak pekerjaan rumah yang harus dituntaskan Bibit dan Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Jampidsus Kejagung menuturkan bahwa Kejagung mengambil sikap deponeering kasus Bibit dan Chandra. Keputusan tersebut akan disampaikan Kapuspenkum Kejagung minggu depan.
Sebelumnya penolakan terhadap deponeering kasus Bibit dan Chandra muncul dari Komisi III DPR. Sebagian anggota Komisi III menilai sikap ini dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memicu konflik yang lebih besar.
Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin bahkan memastikan Komisi III DPR akan menolak keputusan Kejagung tersebut. Aziz menilai jalan keluar paling bagus adalah diselesaikan di meja hijau.
(van/fay)











































