"Saya nggak tahu karena waktu itu belum jadi Sekjen. Saya juga nggak diperiksa sampai ke sana," ujar Nining kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (25/10/2010).
Nining juga mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini secara substansi tidak berbeda banyak dengan pemeriksaan sebelumnya. Dalam pengakuannya, Nining mengatakan hanya menyerahkan dokumen saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan pemeriksaan kedua Nining di KPK. Pada 14 Oktober silam dia juga memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan perdana.
Pada pemeriksaan pekan lalu itu, Nining mengaku akan diperiksa sebagai saksi untuk TM Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana (mantan anggota FPDIP), Kamarullah (mantan anggota FPG), Baharuddin Aritonang (mantan anggota FPG/mantan anggota BPK), Henky Baramuli (mantan anggota FPG), Daniel Tandjung, (mantan anggota FPPP), dan Sofyan Usman (mantan anggota FPPP).
Nining sebelumnya juga diminta menjelaskan mengenai SK pengangkatan anggota DPR. Sebab dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan 26 tersangka baru yang semuanya merupakan mantan anggota Dewan.
Kasus ini juga telah menyeret 26 anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, Fraksi PDIP menyumbang jumlah terbanyak yakni 14 orang.
Sebelumnya Pengadilan Tipikor sudah memvonis 4 orang terpidana dalam kasus ini. Keempatnya yakni Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Endin Soefihara, dan Udju Djuhaeri.
(fjr/fay)










































