"Ketika majelis selesai bacakan tuntutan 8 tahun penjara, kami menyaksikan istri dan sahabat para terdakwa yang selama sidang nampak tabah nampak menyesak menahan sedih yang tak terkira," kata M. Assegaf dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta, Senin, (25/10/2010).
Usai menyampaikan pernyataan di atas, praktisi hukum senior itu menarik napas panjang. Lalu melanjutkan kata-katanya dalam alunan suara yang terdengar seperti sedang menahan tangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Misbakhun didakwa telah memalsukan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan L/C Bank Century. Di dalam dokumen L/C, disebutkan penerbitan nya untuk keperluan import yang perusahaan Misbhakun kelola.
Terhadap dakwaan itu, kuasa hukum menyatakan pasal yang didakwakan yaitu pasal 49 ayat 1 huruf a UU 10/98 tentang Perbankan ditujukan untuk subjek hukum internal bank yaitu seperti dewan komisaris dan direksi. Bukan untuk Misbhakun yang jelas-jelas bukan staf di lingkungan Bank Century.
"Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak berlaku sebagai UU (Pacta Sunservanda) yaitu antara Bank Century dan PT SPI. Ini bukan perbuatan pidana PT SPI dengan BC karena masalah L/C telah diselesaikan dengan mekanime perbankan dan restrukturisasi," jelas Assegaf.
Usai pembacaan pledoi, Misbakhun nampak tenang dan berjalan tegap meninggalkan ruang sidang. Politisi dari PKS ini mengaku optimis akan mendapatkan putusan yang terbaik.
"Saya bikin pledoi dengan tulisan tangan di sel Bareskrim. Lalu saya kasih ke staff saya untuk mengetik ulang di Ipad," jawab mantan staf Direktorat Jenderal Pajak itu ditanya soal Ipad yang dia tenteng selama persidangan.
(asp/lh)











































