"Kami menghormati langkah itu. Kepada semua pihak agar menghormati langkah yang diambil Kejaksaan Agung," ujar Priyo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Priyo menuturkan keputusan Kejagung kali ini sangat luar biasa. Priyo berharap tidak ada lagi rekayasa kasus yang harus berujung deponeering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Priyo kemudian berharap KPK fokus dengan kerja pemberantasan korupsinya. KPK tak perlu lagi takut dengan desakan kasus yang menghambat kinerja KPK.
"Dengan demikian KPK tidak boleh ragu mengusut kasus yang menggantung seperti kasus Century. Kami dukung KPK untuk ungkap soal Cenry yang sudah mendapat keputusan politik tinggi di parlemen lewat perjalanan yang susah," ujar Priyo.
"Dengan sudah firm status Bibit dan Chandra tanpa bayangan kasus hukum, KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar," tandasnya.
Sebelumnya penolakan terhadap deponeering kasus Bibit dan Chandra muncul dari Komisi III DPR. Sebagian anggota Komisi III menilai sikap ini dapat menimbulkan kekacauan hukum dan memicu konflik yang lebih besar.
(van/ndr)











































