"Kita akan tolak. Kita tidak sependapat jika deponeering diambil sebagai sikap Kejagung," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/10/2010).
Hal senada disampaikan anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil. Nasir mengaku kurang sependapat dengan depoonering yang akan dikeluarkan oleh Kejagung.
"Persoalannya kan Bibitย bilang kenapa deponeering kalau memang rekayasa dan tidak ada kasusnya," terang Nasir.
Nasir justru curiga bahwasanya Kejagung mencoba mengulur waktu dan mencari masalah baru. Sikap deponeering yang diambil tiba-tiba ditakutkan sarat kepentingan.
"Saya curiga langkah deponeering hanya untuk mengulur waktu dan malah menimbulkan masalah baru," terang Nasir.
Lebih dari itu, Nasir melihat langkah deponeering yang diambil sudah terlambat. Hal ini malah memicu permasalahan baru.
"Langkah deponeering ini merusak hukum, nanti orang lain juga ada yang minta diperlakukan sama," terang Nasir.
Oleh karena itu Nasir berharap Kejagung merubah keputusannya selagi belum dirilis. Diharapkan kasus rekayasa yang diarahkan ke Bibit-Chandra akan terbuka.
"Memang ini kan dilematis saya khawatir Kejagung berpura-pura hanya untuk memunculkan masalah lain. Saya minta keputusan ini dikaji ulang," tandasnya.
(van/ndr)











































