Kubu Bibit-Chandra: Deponeering untuk Kepentingan Orang Banyak

Kubu Bibit-Chandra: Deponeering untuk Kepentingan Orang Banyak

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 15:37 WIB
Kubu Bibit-Chandra: Deponeering untuk Kepentingan Orang Banyak
Jakarta - Jampidsus Amari menegaskan kalau Kejagung mengambil sikap deponeering dalam kasus Bibit-Chandra. Sikap Kejagung disambut baik. Deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan orang banyak, adalah pilihan rasional.

"Ini demi kepentingan orang banyak. Hentikan kasus, maka orang banyak terselamatkan.  Kepentingan orang banyak tercapai," kata anggota tim pengacara Bibit-Chandra, Endriartono Sutarto di Jakarta, Senin (25/10/2010).

Kepentingan orang banyak yang dimaksud Endriartono yakni terkait dengan pemberantasan korupsi. Sedikit banyak, kasus Bibit-Chandra yang membelit KPK selama 1 tahun ini mengganggu kinerja KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan deponeering selesai, tidak bisa dipraperadilankan. Ini berlaku tetap sehingga Bibit-Chandra aktif normal melaksanakan tugasnya hingga akhir 2011, dan juga mudah-mudahan 2 calon pimpinan KPK yang di DPR segera bisa diputuskan, sehingga lengkap pimpinan KPK, dan pemberantasan korupsi bisa optimal," terangnya.

Belajar dari kasus ini, mantan Panglima TNI ini mengingatkan agar semua intistusi, semua komponen bangsa agar benar-benar serius dalam pemberantasan korupsi, utamanya di dalam tubuh penegak hukum.

"Semua harus berkoordinasi erat, kalau salah satu oknum ada yang macam-macam harus rela diperiksa institusi lain. Tidak perlu melindungi korps dengan membabi buta, malah memproteksi anggota yang salah dan mengorbankan institusi lain. Dengan cara seperti itu, penegakkan hukum diutamakan, negara kita bisa meningkat kembali dalam pemberantasan koruspi," tutupnya.

Sebelumnya, Jampidsus Amari menegaskan, Kejagung sudah mengambil opsi deponeering atau mengesampingkan kasus demi kepentingan umum terhadap kasus yang nasibnya berlarut-larut ini. Kejagung membentuk tim guna mengevaluasi dan menyiapkan alasan hukum terkait keputusan itu.

"Kalau sikap sudah, kita mengambil deponeering. 1 Minggu ini akan mempelajari, nanti yang menjelaskan Pak Kapuspenkum," kata Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.

(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini