MS Kaban Bantah Terima Fee dari Masaro

Korupsi SKRT

MS Kaban Bantah Terima Fee dari Masaro

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 14:45 WIB
Jakarta - Eks Menteri Kehutanan MS Kaban menegaskan pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), sudah sesuai dengan prosedur. Kaban tidak menerima fee dari PT Masaro selaku rekanan Kemenhut.

"Setahu saya tidak adalah," kata Kaban saat ditanya apakah mendapat fee dari PT Masaro.

Hal ini disampaikan Kaban usai diperiksa KPK sebagai saksi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010).
Kaban diperiksa sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.20 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaban mengaku diperiksa sebagai saksi untuk staf ahli Menhut Wandoyo Siswanto. Menurut dia, pengadaan SKRT sesuai prosedur.

"Saya mengatakan, proses ini normal. Saya nggak tahu soal aliran dana itu. Karena itu di luar kewenangan saya. Tetapi, kalau ada yang berpendapat lain, ya terserah. Sesuai prosedur UU ya jalan saja," papar dia.

Kaban mengaku tidak menandatangani rekomendasi apapun. "Nggak ada, nggak ada itu. Departemen Kehutanan dan DPR tidak pernah ada kesepakatan dan tidak pernah berkoordinasi tentang siapa yang menang," ujar dia.

Kenapa penunjukan langsung disetujui? "Kan ada di Keppres 80.
Masing-masing pihak punya argumen, itu kan menyangkut merek dan spek-nya (spesifikasi) juga," jawab Kaban.

(aan/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads