Bea Cukai Sumut Diminta Segera Musnahkan Barang Bukti Miras

Bea Cukai Sumut Diminta Segera Musnahkan Barang Bukti Miras

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 14:41 WIB
Bea Cukai Sumut Diminta Segera Musnahkan Barang Bukti Miras
Medan - Puluhan ribu botol minuman keras (miras) yang disita Bea dan Cukai di Sumatera Utara (Sumut) dua tahun terakhir, banyak yang belum dimusnahkan. Menghindari kemungkinan penyalahgunaan, pemusnahan sebaiknya segera dilakukan.
Β 
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut, Nasril Bahar menyatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, miras senilai miliaran rupiah yang belum dimusnahkan tersebut, merupakan sitaan sejak tahun 2009. Ada pula indikasi hasil sitaan itu jumlahnya sudah tidak utuh lagi.
Β 
"Jumlah minuman keras itu, sangat banyak. Dan sepertinya tidak ada alasan yang pas untuk menunda pemusnahannya dalam kurun waktu lebih dari dari satu tahun," kata Nasril kepada wartawan di Medan, Senin (25/10/2010).

Pada Februari 2009 Bea Cukai Sumut menyita 16.068 botol minuman keras berbagai merek seperti Chivas Regal, Red Label, Baracadi dan Amensson. Kemudian pada Agustus 2009 disita lagi 14.388 botol miras. Sedangkan pada Desember 2009 miras yang disita sebanyak 11.712 botol.
Β 
"Semakin lama, pemusnahan dilakukan, maka semakin besar peluang miras hasil sitaan itu disalahgunakan. Kita mengkhawatirkan hal ini. Tidak ada jaminan aparat Bea dan Cukai tidak mengganggu hasil sitaan, kendati penghasilan mereka sudah didongkrak dengan remunerasi," kata Nasril.

(djo/djo)


Berita Terkait