Jampidsus: Kejagung Ambil Sikap Deponeering Terkait Bibit-Chandra

Jampidsus: Kejagung Ambil Sikap Deponeering Terkait Bibit-Chandra

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 14:17 WIB
Jampidsus: Kejagung Ambil Sikap Deponeering Terkait Bibit-Chandra
Jakarta - Kejagung sudah mengambil sikap terkait kasus Bibit-Chandra. Kejagung mengisyaratkan mengambil keputusan deponeering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Tim khusus tengah mengkaji alasan deponeering tersebut.

"Kalau sikap sudah, kita mengambil deponeering. 1 Minggu ini akan mempelajari, nanti yang menjelaskan Pak Kapuspenkum," kata Jampidsus Amari di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (25/10/2010).

Amari menjelaskan, dalam 1 minggu setelah keputusan dari MA diterima, tim segera mempersiapkan langkah-langkah lanjutan, agar bisa menjelaskan alasan deponeering.

"Ya sekarang sedang dipersiapkan kerjanya, dan perintah dari Plt Jaksa Agung (Darmono) untuk mengkaji putusan mengenai PK kita kemarin," imbuhnya.

Dia menjelaskan, Kejagung akan melakukan pengkajian untuk sikap deponeering ini. "Nanti dikaji dulu," tutupnya.

Sebelumnya, Presiden SBY telah menyatakan agar kasus Bibit-Chandra diselesaikan di luar pengadilan. Namun hingga kini kasus Bibit-Chandra masih menggantung.

Setelah PK jaksa atas kasus itu ditolak MA, kini status hukum dua pimpinan itu kembali menjadi tersangka. Ini sebagai buntut dari dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP Bibit-Chandra. Sementara Anggodo telah dibui 4 tahun atas percobaan melakukan suap.

(ndr/fay)


Berita Terkait