Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yakni 6 tahun perjara untuk tindakan suap senilai Rp 300 juta kepada Hakim Ibrahim.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Jufriadi, dalam sidang pembacaan vonis yang dibacakannya di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel (15/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terhadap putusan majelis hakim, Adner Sirait menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding. Sebaliknya DL Sitorus langsung menyatakan akan lakukan banding.
Di dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan DL Sitorus dan Adner Sirait. Salah satunya adalah pernah menerima vonis hukum sebelumnya. Hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain menerima vonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Bila bila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.
Tindak suap yang dilakukan DL Sitorus melalui Adner Sirait kepada Hakim Ibrahim berlangsung pada 30 Maret 2010. Uang senilai Rp 300 juta diberikan kepada hakim PT TUN agar memenangkan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan seluas 2520 meter persegi di Cengkareng Barata melawan Pemprop DKI Jakarta.
(fjr/lh)