Vonis 5 Tahun Penjara Untuk DL Sitorus

Vonis 5 Tahun Penjara Untuk DL Sitorus

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 13:57 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyuapan hakim, DL Sitorus, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terhadap hakim PT TUN untuk memenangkan perkaranya.

Putusan ini satu tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yakni 6 tahun perjara untuk tindakan suap senilai Rp 300 juta kepada Hakim Ibrahim.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melanggar tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Jufriadi, dalam sidang pembacaan vonis yang dibacakannya di pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel (15/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di dalam sidang ini, Dirut sekaligus pemilik PT Sabar Ganda itu tidak sendirian menjalani sidang pembacaan vonis. Untuk kasus yang sama, Adner Sirait yang merupakan pengacara DL Sitorus juga dijatahi vonis 4,5 tahun penjara.

Terhadap putusan majelis hakim, Adner Sirait menyatakan pikir-pikir untuk lakukan banding. Sebaliknya DL Sitorus langsung menyatakan akan lakukan banding.

Di dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan DL Sitorus dan Adner Sirait. Salah satunya adalah pernah menerima vonis hukum sebelumnya. Hal yang meringankan adalah berlaku sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Selain menerima vonis hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 150 juta. Bila bila tidak dibayarkan, maka wajib diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan.

Tindak suap yang dilakukan DL Sitorus melalui Adner Sirait kepada Hakim Ibrahim berlangsung pada 30 Maret 2010. Uang senilai Rp 300 juta diberikan kepada hakim PT TUN agar memenangkan DL Sitorus dalam sengketa kepemilikan lahan seluas 2520 meter persegi di Cengkareng Barata melawan Pemprop DKI Jakarta.
(fjr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads