"Ya kita hari ini dalam kaitannnya proses penyidikan SKRT di Kemenhut, kita jadwalnya memeriksa tersangka AW dan juga mantan Menhut MS Kaban sebagai saksi," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2010).
"Kemarin kan dia DPO. Yang jelas ini jadwal pemeriksaan hari ini dia ada," kata Johan. Hingga saat ini tidak ada tanda-tanda Anggoro nongol di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggoro ditetapkan sebagai tersangka dan buron karena menyuap anggota Komisi IV DPR Yusuf E Faishal. Anggoro diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah beberapa kali memanggil Anggoro. Namun pejabat Imigrasi menyatakan jika Anggoro kabur sebelum dikenai status pencegahan.
KPK telah menjerat 3 tersangka. Tersangka lainnya yakni Dirut PT Masaro Radiokom Putronefo A Prayugo dan mantan Direktur Perencanaan dan Keuangan Kemenhut Wandojo Siswanto. Diduga terjadi penunjukan langsung dalam pelaksanaan proyek.
Kasus SKRT adalah pengembangan dari kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-api di Sumatera Selatan.
Kasus berawal pada Januari 2007 saat Kemenhut mengajukan program revitalisasi rehabilitasi hutan sebesar Rp 180 miliar. Dalam kasus ini KPK fokus pada soal pengadaan SKRT yang berlangsung sejak 1986.
(nik/nrl)











































