"Kasus itu mempermalukan hukum di negara kita, juga mempermalukan penegakkan hukum dan pemerintah. Ini membuat lunturnya kepercayaan rakyat kepada institusi hukum," ujar anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Dari rekomendasi Tim 8 sudah jelas ada rekayasa dalam kasus itu. Bukti untuk kasus Bibit-Chandra yang diklaim dimiliki polisi dan jaksa tidak cukup. Dia juga heran, malah kemudian Kejagung terkesan memberi sinyal hendak maju ke persidangan.
"Rakyat akan beranggapan, pimpinan KPK saja bisa direkayasa hukum, apalagi terhadap rakyat kecil," ujar politisi Gerindra ini.
Karena itu Kejagung jangan lagi main-main soal kasus Bibit-Chandra. Sudah habis waktu dan energi selama setahun untuk mengurusi kasus Bibit-Chandra. Segera ambil sikap untuk kasus itu. KPK juga jangan ragu kalau hendak membongkar adanya rekayasa.
"Belum lagi DPR dituduh bersekongkol mengamini adanya 64 kali hubungan telepon yang direkam dan 6 kali pertemuan. Tapi ternyata buktinya sampai sekarang tidak ada," ujarnya.
Hingga kini kasus Bibit-Chandra masih menggantung. Setelah PK jaksa atas kasus itu ditolak MA, kini status hukum dua pimpinan itu kembali menjadi tersangka. Ini sebagai buntut dari dikabulkannya praperadilan Anggodo Widjojo atas SKPP Bibit-Chandra. Anggodo telah dibui 4 tahun atas percobaan melakukan suap.
(ndr/nrl)











































