"Kita melihat ada upaya melemahkan KPK. Ya kita melihat ada upaya, baik dari Anggodo Widjojo maupun yang lain, ada keinginan untuk melemahkan KPK," kata Todung di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Todung enggan menyebutkan pihak lain yang bekerjasama dengan Anggodo. Namun dia menjelaskan, berdasarkan penyelidikan Tim 8, jelas dalam kasus itu tidak ada bukti kuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa motifnya? "Dahulu kan ramai kasus cicak dan buaya," jawab Todung.
Tim 8 juga melihat tidak ada bukti-bukti yang kuat bagi polisi dan kejaksaan untuk meneruskan kasus itu. Namun, terkait PK kasus Bibit-Chandra yang sudah ditolak MA, Todung menjelaskan Kejagung sudah akan mengambil langkah. Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan.
"Saya bertemu dengan pimpinan Kejagung opsinya dua, ke pengadilan atau deponeering. Apakah ada opsi lain saya tidak tahu," tutupnya.
(ndr/nrl)











































