"Susno Duadji adalah saksi penting yang harus diperiksa, karena dia yang saat itu menjadi Kabareskrim. Sedikit banyak dia pasti tahu," kata Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin (25/10/2010).
Dahulu, lanjut Danang, Susno pernah berucap, bahwa penyidikan atas kasus Bibit-Chandra datang bukan dari dia, tetapi dari pimpinan kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukti adanya rekayasa sudah terpapar jelas dalam persidangan Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor. KPK pun jangan ragu untuk mengusutnya.
"Di persidangan sudah terbukti jelas ada proses penyuapan oleh Anggodo," imbuhnya. Oleh Pengadilan Tipikor, Anggodo diganjar hukuman 4 tahun penjara.
KPK berlomba dengan waktu untuk mengungkapkan rekayasa itu. Apalagi muncul sinyal Kejagung akan membawa kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, kekuatan KPK bisa melemah.
"Itu juga menandakan hukum yang inkonsisten sudah biasa di negeri ini," kata Danang.
(ndr/nrl)











































