Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menegaskan, fakta tersebut berasal dari persidangan Anggodo Widjojo di pengadilan Tipikor, persidangan di Mahkamah Konstitusi dan hasil klarifikasi tim 8 -tim independen yang dibentuk presiden untuk mengusut kasus tersebut.
"Ada beberapa bukti, kira-kira inilah yang menguatkan rekayasa terhadap Bibit dan Chandra," kata Febri saat berbincang dengan detikcom, Minggu (24/10/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kronologi penyerahan uang yang disampaikan Ari Muladi. Di persidangan Anggodo juga terungkap memang ada rekayasa untuk membuat laporan itu. Termasuk oleh Ari Muladi yang kemudian mencabut keterangannya.
Fakta ketiga, tidak terbuktinya ada rekaman Ade Rahardja dan Ari Muladi. Hal ini diperkuat oleh pengakuan penyidik polri, Kompol Farman yang menegaskan, rekaman itu tidak ada dan tak pernah jadi bukti yang dilampirkan ke kejaksaan.
"Dulu rekaman itu sempat disebutkan berulang kali, tapi ketika diperintahkan di pengadilan Tipikor nggak ada yang bisa memenuhi," jelasnya.
Selain itu, ada fakta keempat yang membuat rekayasa semakin jelas. Tanggal dan tempat yang dituduhkan Polri sebagai lokasi penyerahan uang tidak terbukti. Bibit saat itu ada di luar negeri dan Chandra ada di tempat lain.
Kelima, dalam memori PK yang diajukan kejaksaan, tertulis bahwa berkas P21 terhadap Bibit dan Chandra dinyatakan lengkap secara formil bukan materiil. Artinya, kejaksaan mengakui tidak cukup bukti untuk menjerat dua pimpinan KPK bidang penindakan tersebut. Fakta lainnya adalah pasal penuntutan yang dijadikan dasar untuk menjerat Anggodo.
"Dari fakta tersebut jelas ada rekayasa. KPK harus memakai bazooka untuk melawan pihak yang merekayasa. Termasuk yang melindungi Anggodo," tutupnya.
Kasus Bibit-Chandra kembali mencuat setelah MA tidak menerima PK yang diajukan Kejagung soal SKPP dua pimpinan KPK tersebut. Hingga kini, kasus tersebut menggantung. Kejagung berdalih ketiadaan Jaksa Agung membuat mereka enggan mengambil keputusan.
Padahal koalisi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak Kejagung mengambil sikap deponeering. Namun Kejagung bergeming. Muncul kabar Kejagung akan membawanya ke pengadilan.
(mad/mei)











































