Usut Rekayasa Kasus Bibit-Chandra, KPK Harus Panggil BHD

Rekayasa Bibit-Chandra

Usut Rekayasa Kasus Bibit-Chandra, KPK Harus Panggil BHD

- detikNews
Senin, 25 Okt 2010 04:05 WIB
Usut Rekayasa Kasus Bibit-Chandra, KPK Harus Panggil BHD
Jakarta - KPK memberi sinyal akan menyelidiki dugaan rekayasa terhadap kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah di Mabes Polri. Jika itu dilakukan, semua pihak yang terlibat perlu diperiksa, termasuk mantan kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD).

"Siapa pun itu, nama-nama yang disebutkan di rekaman MK dan nama-nama pejabat kepolisian yang mengatakan soal rekaman dan ada bukti kuat harus diperiksa, termasuk mantan kapolri," kata peneliti ICW, Febri Diansyah kepada detikcom, Minggu (24/10/2010).

Sejak awal kasus tersebut mencuat, BHD adalah pihak yang paling aktif menyuarakan bahwa ada bukti kuat untuk menjerat Bibit-Chandra. Selain itu, kewenangan tertinggi di kepolisian saat itu ada di pundaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Febri, BHD juga pernah meyakinkan soal adanya rekaman pembicaraan 64 kali antara Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan tersangka Ari Muladi. Kini, rekaman itu tidak terbukti.

"BHD harus menjelaskan apakah soal rekaman itu benar atau tidak. Kalau tidak akan menjadi catatan tersendiri," tambahnya.

Febri juga berharap, kapolri baru Jenderal Timur Pradopo ikut mendukung upaya penyelidikan kasus ini. Termasuk jika memang ada rencana pemanggilan kapolri.

Sementara di pihak KPK, Febri berharap ada dukungan penuh dari empat pimpinan kepada anak buahnya yang akan menyelidiki kasus ini. Jangan sampai semangat di bawah tak ditopang oleh para atasan di level puncak.

"Statement Pak Bibit untuk melawan harus didukung pimpinan lain, itu statement membela KPK, bukan lagi membela diri," tutupnya.

Selain jenderal BHD, Febri juga menilai KPK perlu memanggil mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji. Keterangan Susno penting untuk mengetahui siapa penanggung jawab penuh atas penanganan kasus tersebut.

"Biar lebih terbuka semuanya," tutupnya.

Kasus Bibit-Chandra kembali mencuat setelah MA tidak menerima PK yang diajukan Kejagung soal SKPP dua pimpinan KPK tersebut. Hingga kini, kasus tersebut menggantung. Kejagung berdalih ketiadaan Jaksa Agung membuat mereka enggan mengambil keputusan.

Padahal koalisi masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak Kejagung mengambil sikap deponeering. Namun Kejagung bergeming. Muncul kabar Kejagung akan membawanya ke pengadilan.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto memberi isyarat bahwa pihaknya akan melakukan perlawanan dengan mengusut rekayasa kasus. Sayangnya Bibit enggan menyebut siapa perekayasa.

"Ada rekayasa dan itu jelas dikatakan Ketua MK (Mahfud MD) dahulu. Dan putusan pengadilan MK menyebutkan, memang ada rekayasa," kata Bibit usai diskusi di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakpus, Minggu (25/10/2010). (mad/mei)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads