"Sehingga kalau tidak digantung Alhamdullilah. Ini kan sudah setahun," kata Bibit usai diskusi di Restoran Bumbu Desa di Cikini, Jakpus, Minggu (25/10/2010).
Apapun langkah yang diambil Kejagung, Bibit siap saja. Namun dia berharap Kejagung melihat fakta hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Bibit dan Chandra yang menandatangani pencegahan Anggoro Widjojo, tersangka kasus korupsi SKRT dan Djoko S Tjandra dalam kasus yang lain saat itu semata demi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
"Itu juga bukan pidana. Tapi saya tidak berharap, mau diapain saja monggo. Yang jelas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas meluruskan, penegakan hukum yang berlangsung di republik ini," urainya.
Melalui contoh kasus yang menderanya, Bibit berharap kasusnya menjadi pelajaran. Ke depan tidak ada lagi yang seperti kasusnya.
"Jadi cntoh terbaik kasus saya ini. Kita harus mengubah perilaku yang selam ini tidak benar," tuturnya.
Diketahui, Anggodo Widjojo yang didakwa pengadilan dalam kasus rekayasa dengan tuntutan menghalangi pemberantasan korupsi dan percobaan penyuapan kini mendekam di penjara. Dahulu Anggodo menjadi saksi kunci kepolisian dalam kasus Bibit-Chandra.
Namun kemudian Pengadilan Tipikor memvonis Anggodo 4 tahun penjara, karena terbukti menghalangi upaya pemberantasan korupsi.
(ndr/anw)










































