Budiman: Reforma Agraria Bukan Hadiah Pemerintah

Budiman: Reforma Agraria Bukan Hadiah Pemerintah

- detikNews
Minggu, 24 Okt 2010 06:10 WIB
Budiman: Reforma Agraria Bukan Hadiah Pemerintah
Cilacap - Program reforma agraria, salah satunya lewat redistribusi lahan, bukan semata-mata hadiah pemerintah. Sebab, keberhasilannya juga tergantung dari kerja sama antara masyarakat (petani) setempat dan wakilnya di DPR.

Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko, memaparkan, keberhasilan reforma agraria tergantung dari kerja sama segitiga antara Badan Pertanahan Nasional (BPN), masyarakat dan DPR.

"Peran masyarakat dan organisasi tani setempat untuk membentuk koperasi tani, anggota DPR membuat rumah aspirasi dan melakukan bimbingan, sementara BPN membentuk sasaran pemetaan reforma agraria," jelas Budiman yang berasal Dapil Cilacap dan Banyumas ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu disampaikan Budiman kepada wartawan di sela-sela acara Penyerahan Sertifikat Lahan dan Syukuran di lapangan Desa Kutasari, Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu (23/10/2010) malam. Acara dihadiri oleh Kepala BPN, Joyo Winoto, dan Wakil Bupati Cilacap Tato Pamuji.

Untuk di dapilnya, Budiman mengatakan, Rumah Aspirasi Budiman akan merumuskan bagaimana tanah yang sudah diredistribusikan dikelola untuk memenuhi skala ekonomi.

"Saya sudah usulkan kepada mereka untuk mengelola lahan dengan cara membentuk koperasi pertanian untuk mengelola lahan. Meskipun kepemilikan lahannya oleh individu, namun perlu juga diatur sampai ke penjualan," kata politikus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, lanjutnya, tugas pemerintah adalah menjamin akses pasar dan jalur distribusi hasil pertanian tersebut. Untuk itu DPR perlu juga perlu segera membuat UU Pelaksanaan Reforma Agraria sebagai jabaran dari UU Pokok Reforma Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

"Bukannya malah pemerintah mengusulkan UU Pengadaan Lahan. Sebab UU itu hanya melegitimasi penggusuran-penggusuran yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan petani penggarap," ujar Budiman yang sudah masuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang UU Pokok Agraria sejak tahun 1991, sebelum akhirnya ditangkap rezim Orde Baru ini.

Sebelumnya, dalam acara syukuran tersebut juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah secara simbolik kepada 10 petani dari 5 desa di kecamatan Cipari, Cilacap. 5.141 petani di desa Mekarsari, Sidasari, Caruy, Karangreja, dan Kutasari mendapat redistribusi lahan sebanyak 291 hektar, dengan masing-masing mendapat 500 meter persegi lahan.
(lrn/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads