"Ya Pak Ical ke Rutan Salemba," ujar Kepala Keamanan Salemba, Masudi, kepada detikcom, Sabtu (23/10/2010).
Masudi mengatakan, Ical datang sekitar pukul 14.00 WIB dan keluar dari rutan sekitar pukul 15.00 WIB. Ical mengenakan batik coklat. "Banyak yang menemani, ada tujuh mobil," kata Masudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapas kan untuk tahanan yang sudah divonis," imbuh Masudi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Syamsul Arifin pada Jumat (22/10). Syamsul ditahan sebagai tersangka korupsi kasus penyalahgunaan APBD Langkat tahun 2000-2007.
Sesaat akan memasukui mobil tahanan Syamsul mengatakan, "Ini risiko pemimpin".
Untuk sementara demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Syamsul selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010. Atas perbuatannya, Syamsul oleh KPK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
(nik/mok)










































