Pantauan detikcom, Syamsul keluar dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2010) pukul 20.50 WIB. Dia langsung masuk ke mobil Kijang kapsul silver bernopol B 2040 BQ.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dia akan dibawa ke Rutan Salemba. Syamsul yang mengenakan kemeja putih mukanya terlihat murung. Saat dikelilingi dan ditanya-tanya wartawan dia tetap bungkam dan tidak menjawab. Setelah masuk dan sebelum menutup pintu mobil, Syamsul mengatakan, "Ini risiko pemimpin".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sementara demi kepentingan penyidikan, KPK menahan Syamsul selama 20 hari terhitung sejak 22 Oktober 2010. Atas perbuatannya, Syamsul oleh KPK dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8, dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999, seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor, Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP. (nwk/nwk)











































