"Yah kita ikuti saja, sekarang kan masih berjalan prosesnya, saya berharap, masyarakat bersabar menungu berita itu. Pak Susno sabar yah," kata Timur di rumah dinasnya saat masih menjadi Kapolda Metro di Jalan Teuku Umar 49, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2010).
Entah apa maksud kalimat terakhir Timur yang mengatakan 'Pak Susno sabar yah'. Timur tidak menjelaskan lebih lanjut. Namun yang jelas, kasus Susno ini diperkirakan menyeret sejumlah perwira tinggi Mabes lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tidak perlu takut, karena itu tidak mungkin dilakukan bila kondisinya baik-baik saja. Aksi itu dibolehkan oleh UU, tetapi juga mungkin harus sesuai dengan aturan," tegasnya.
Protap Kapolri 01/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki mengatur tentang pengambilan tindakan tegas dalam menangani aksi anarki. Tertuang dalam poin nomor 12, yaitu apabila pelaku tidak mengindahkan perintah petugas, maka segera dilakukan tindakan melumpuhkan dengan cara:
a. Kendali tangan kosong keras;
b. Kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, atau alat lain sesuai standar Polri.
c. Kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain untuk menghentikan tindakan atau perilaku anarki yang dapat menyebabkan luka parah atau kematian anggota Polri atau anggota masyarakat atau kerusakan dan/atau kerugian harta benda didahului dengan tembakan peringatan ke arah yang tidak membahayakan.
d.Β Apabila pelaku tidak mengindahkan tembakan peringatan maka dilakukan tembakan terarah kepada sasaran yang tidak mematikan.
(mok/nwk)











































