"Kita akan lihat perkembangannya. Saat ini kita belum bisa mengatakan seperti itu," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin.
Hal tersebut dikatakan seusai penandatanganan MoU dengan NCB Interpol di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan (22/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya akan kita cermati lah. Kita belum bisa mengatakan seperti yang Anda kemukakan. Ya, kita liat perkembangannya," tandasnya.
Wakil ketua KPK bidang pencegahan ini juga menyangkal pihaknya hanya diam saja melihat kasus ini. Dalam kaitan ini, KPK sendiri sudah menjerat Anggodo Widjojo dan Ary Muladi.
"Ya kan sudah dimulai dari Anggodo, dari rekan-rekan dekat Anggodo, undergoing process, prosesnya berjalan," kata Jasin.
Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan kejaksaan soal pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKPP) Bibit-Chandra. "Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Permohonan PK tidak dapat diterima," kata juru bicara MA, Hatta Ali beberapa waktu lalu.
Dalam amar keputusan itu, majelis hakim yang dipimpin Imron Anwari, menyatakan tidak dapat menerima PK yang diajukan Kejaksaan. Alasannya, PK tidak dapat dilakukan untuk keputusan pra peradilan.
Kasus dua pimpinan KPK, Bibit dan Chandra, bermula dari dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap mereka. Saat itu, keduanya dituding menerima suap dari Anggodo Widjojo, adik tersangka kasus korupsi Anggoro Widojojo. Keduanya lantas ditangkap dan diproses. Dalam proses perjalanan kasus, KPK menemukan bukti tudingan itu adalah rekayasa Anggodo Widjojo dan sejumlah aktor lainnya.
Desakan untuk penghentian kasus ini pun menyeruak. Kejaksaan didesak untuk melakukan deponeering atas kasus ini. Urung melakukan deponeering, kejaksaan memilih SKPP.
Anggodo lantas mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan pun kalah di tingkat pertama dan banding. Akhirnya, Kejaksaan memilih PK yang kembali berujung kekalahan.
(mok/ndr)











































