"Kita akan tanggapi secara hukum. Divisi Pembinaan Hukum (Disbinkum) dan Bareskrim akan menghadapi gugatan itu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Iskandar Hasan usai jumpa pers soal penembakan mahasiswa UBK di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (22/10/2010).
Β
Menurut Iskandar, aduan ICW ke KIP diperbolehkan oleh UU. Polisi melihat prosedur yang dilakukan ICW telah sesuai. "Nanti kita lihat, bagaimana prosesnya dan apa hasilnya," sambung dia.
Bagaimana jika tafsir KIP membolehkan polisi membuka siapa pemilik dan jumlah dalam rekening tersebut? "Kita kan sudah sesuai aturan. Kita tetap berpegang pada UU, tidak boleh membuka itu," ucap Iskandar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ICW mengadukan Mabes Polri terkait rekening gendut ke KIP pada Kamis 21 September kemarin. ICW menilai, Polri terkesan menutup-nutupi kasus rekening gendut yang seharusnya diungkap ke publik.
Alasan ICW melaporkan, berdasarkan UU Keterbukaan dan Infromasi Publik, seharusnya Polri bisa mengungkapkan siapa saja pemilik rekening dan berapa besar isi rekening. ICW juga pernah mengirimkan surat permintaan data ke Mabes Polri untuk mengumumkan siapa pemilik rekening yang dianggap wajar. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Mabes Polri.
Berdasarkan data PPATK yang sempat beredar, ditengarai ada rekening yang tidak wajar milik perwira tinggi Polri. Mabes Polri lalu melakukan penyelidikan secara internal. Polri kemudian mengumumkan dari 17 rekening milik perwira polisi, ada 2 yang bermasalah. Salah satunya pemilik rekening sudah meninggal dunia dan satu lagi sudah diproses hukum.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) juga telah mempersilakan ICW mengadukan kasus rekening gendut ke KIP. Namun dia berdalih kasus tersebut telah diselesaikan oleh internal kepolisian.
(vit/nrl)











































