"Seksi Pidsus telah menerima salinan resmi putusan tersebut dari PN Jaksel, pada hari Kamis (21/10) sore," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf kepada detikcom, Jumat (22/10/2010).
Namun demikian, salinan putusan tersebut harus ditelaah terlebih dahulu oleh tim jaksa dari seksi Pidana Khusus. Penelaahan perlu dilakukan untuk memeriksa kelengkapan salinan putusan, sebelum akhirnya diteruskan ke pimpinan di Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Istilahnya diteliti, dikoreksi dulu, jangan sampai ada yang keliru. Jaksanya yang menelaah, dari seksi Pidsus. Berkoordinasi dengan jaksa yang menangani kasus ini," imbuhnya.
Menurut Yusuf, lama penelaahan tergantung pada masing-masing kasus. Untuk kasus yang menarik perhatian publik seperti kasus Bibit-Chandra ini, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk menelaahnya.
"Tergantung kasusnya, Bibit-Chandra kan menyangkut publik banyak. Tidak boleh sembarangan menelitinya. Nanti kalau terburu-buru, jadi keliru menelaahnya," ujarnya.
Kendati demikian, saat ditanya apakah dalam seminggu sudah selesai penelaahannya, Yusuf menjawab singkat. "Siap," ucapnya.
Setelah selesai ditelaah, langkah selanjutnya yakni meneruskan salinan putusan tersebut kepada pimpinan yang ada di Kejagung. Kemudian, salinan putusan tersebut akan dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) Kejaksaan untuk menentukan sikap terhadap kasus Bibit-Chandra.
"Nanti baru diteruskan untuk pimpinan segera mengambil kebijakan, untuk nanti dibahas dalam rapim. Biasanya kita laporan beserta fotocopy (salinan putusan)," tandasnya.
(nvc/mok)











































