Kejagung Tegaskan Tak Gantungkan Nasib Bibit-Chandra

Kasus Bibit-Chandra

Kejagung Tegaskan Tak Gantungkan Nasib Bibit-Chandra

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 15:06 WIB
Kejagung Tegaskan Tak Gantungkan Nasib Bibit-Chandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menentukan sikap terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima PK SKPP Bibit-Chandra. Kejagung menegaskan, pihaknya tak berniat menunda-nunda atau menggantungkan nasib kedua pimpinan KPK tersebut.

"Terkait masalah tindakan hukum langgkah-langkah yang akan kita lakukan terkait Bibit-Chandra, jadi terus terang saya selaku Plt Jaksa Agung, tidak ada niat untuk menunda-nunda, untuk menggantung dari pada nasib kedua rekan kita itu," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2010).

Darmono menjelaskan, sesuai dengan UU, pihak Kejaksaan memiliki tugas wewenang untuk melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Darmono menyatakan pihaknya akan tetap berpegang pada amar putusan MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu apa yang harus saya lakukan, saya harus mendasarkan pada amar atau bunyi putusan MA itu. Jangan sampai nanti saya mengambil langkah duluan kemudian keliru, tidak sesuai dengan apa yang telah diputuskan dalam amar putusan itu," jelasnya.

Darmono kembali menegaskan, dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk menunda-nunda maupun menggantung-gantung nasib Bibit-Chandra. Darmono mengatakan, dirinya justru berniat untuk memperkokoh kerja sama di antara penegak hukum, yakni Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK.

"Itu sudah saya rintis, sudah saya lakukan, agar ketiganya menjadi satu kekuatan yang kokoh dalam rangka melakukan pemberantasan korupsi," tuturnya.

Namun, lanjutnya, Kejagung memang baru bisa menentukan sikap atas putusan MA tersebut setelah salinan diterima dan memahami amar putusan di dalamnya. Darmono menambahkan, pihaknya telah berupaya mengecek sejauh mungkin soal salinan putusan tersebut, agar bisa diterima. Sehingga selanjutnya, Kejaksaan bisa mengambil langkah-langkah sesuai dengan amar putusan MA tersebut.

"Jadi intinya, jika kami sudah menerima putusan tentu akan secepat mungkin mengambil langkah-langkah hukum itu dan juga jangan sampai nanti ada penafsiran lagi. Semua kami akan laksanakan sesuai dengan koridor, aturan hukum yang berlaku, sesuai dengan kewenangan yang diberikan UU," tandas Darmono.

(nvc/mok)


Berita Terkait