"Lihat berita acara dengar hakim dulu dasar apa dia buat putusannya itu kan berdasar berita acara, nanti diperiksa," ujar Tumpa saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat(22/10/2010).
Menurut Tumpa, pengaduan Panda Nababan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dan tugas dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung. "Itu tugasnya Bawas MA," tandasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panda merupakan satu dari 26 tersangka terbaru dalam kasus cek pelawat ini. KPK menyangkakan para mantan anggota DPR itu melanggar ketentuan mengenai penyuapan, yakni Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Lima hakim Tipikor yang diadukannya itu adalah Nani Indrawati, Herdi Agustin, Achmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi. Mereka adalah majelis yang memvonis rekan Panda, Dudhie Makmun Murod bersalah dalam kasus serupa.
(asp/mok)











































