Departemen Luar Negeri (Deplu) AS menyatakan, hukuman cambuk bukan merupakan bentuk hukuman yang tepat.
"Ini hal yang telah kami perjelas dalam laporan HAM kami dan juga hal yang telah kami sampaikan kepada pemerintah Singapura dalam pembicaraan-pembicaraan bilateral kita," ujar juru bicara Deplu AS Mark Toner seperti dilansir Xinhua, Jumat (22/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia belum divonis, dan bahkan kasus tersebut masih dalam status pra-sidang," ujar Toner. Diimbuhkannya, kedutaan AS di Singapura terus memonitor kasus tersebut.
"Harapan kami bahwa resolusi bisa dicapai dalam kasus ini," tandasnya.
Charlton menemani istrinya ke Singapura pada Desember 2009 lalu untuk menjalani pengobatan fertilitas. Namun pria AS itu terus menetap di Singapura meski visanya telah berakhir (overstaying). Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Jumat (22/10/2010).
Visa pria AS itu hanya membolehkannya tinggal selama 3 bulan di Singapura. Namun setelah visanya berakhir pada 15 Maret, Charlton tetap tinggal di Singapura selama 169 hari lagi, atau hampir setengah tahun, tanpa izin dari otoritas imigrasi.
Sesuai hukum Singapura, overstaying lebih dari 90 hari akan dijatuhi hukuman penjara maksimum 6 bulan dan minimum tiga kali pukulan cambuk.
Jika jadi dicambuk, Charlton akan menjadi warga AS pertama yang menjalani hukuman itu di Singapura sejak tahun 1994 lalu. Saat itu, seorang remaja AS bernama Michael Fay, mendapat hukuman empat kali cambuk atas dakwaan vandalisme. (ita/nrl)











































