Kekurangan Hakim, Tahun Ini MA Hanya Buka 3 Pengadilan Tipikor

Kekurangan Hakim, Tahun Ini MA Hanya Buka 3 Pengadilan Tipikor

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 14:04 WIB
Jakarta - Perintah UU untuk membentuk tujuh Pengadilan Tipikor di daerah tidak terpenuhi. Hingga akhir tahun, MA hanya mampu membentuk Pengadilan Tipikor di tiga kota yakni Bandung, Semarang dan Surabaya.

Guna membahas ini, MA telah rapat dengan tiga Pengadilan Tinggi, KPK, kejaksaan Agung, Polisi dan Depkum HAM.

"Sudah disepakati untuk membentuk tiga pengadilan. Karena hakimnya tidak cukup. Jadi kita bentuk dulu di Bandung, Semarang, Surabaya. Tadinya rencananya kita mau 7," kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (22/10/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk tahap selanjjutnya, MA telah melakukan ujian tertulis kepada 180 orang. "Kita tak ada target berapa yang lulus. Yang penting yang lolos seleksi itu. Supaya tak berulang-ulang karena kita butuh 240 hakim," jelas Tumpa.

"Besok Senin, ada empat hakim Tipikor di MA. Setelah hari Senin, akan melihat kesiapan tiga pengadilan ini. Terutama Pengadilan Negeri untuk penunjukkan hakim karir kita sudah kirim surat kemarin (Kamis 21/10) agar KPT mengangkat hakim karir untuk, pengadilan Tipikor," jelas Tumpa.

Peruntukan hakim ad hoc Tipikor di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, berarti total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang.

Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor. Pengadilan ini sebelumnya hanya berada di wilayah Jakarta.

(asp/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini