Guna membahas ini, MA telah rapat dengan tiga Pengadilan Tinggi, KPK, kejaksaan Agung, Polisi dan Depkum HAM.
"Sudah disepakati untuk membentuk tiga pengadilan. Karena hakimnya tidak cukup. Jadi kita bentuk dulu di Bandung, Semarang, Surabaya. Tadinya rencananya kita mau 7," kata Ketua MA, Harifin Tumpa kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat (22/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok Senin, ada empat hakim Tipikor di MA. Setelah hari Senin, akan melihat kesiapan tiga pengadilan ini. Terutama Pengadilan Negeri untuk penunjukkan hakim karir kita sudah kirim surat kemarin (Kamis 21/10) agar KPT mengangkat hakim karir untuk, pengadilan Tipikor," jelas Tumpa.
Peruntukan hakim ad hoc Tipikor di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, berarti total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor. Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang.
Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor. Pengadilan ini sebelumnya hanya berada di wilayah Jakarta.
(asp/mok)










































