Paskah Tak Akan Tiru Langkah Panda Laporkan 5 Hakim Tipikor

Paskah Tak Akan Tiru Langkah Panda Laporkan 5 Hakim Tipikor

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 13:42 WIB
Paskah Tak Akan Tiru Langkah Panda Laporkan 5 Hakim Tipikor
Jakarta - 3,5 Jam sudah mantan Wakil Komisi III DPR periode 1999-2004, Paskah Suzetta diperiksa KPK. Paskah pun menerima semua proses hukum yang tengah berjalan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap Dewan Gubernur Senior (DGS) BI. Paskah tak mau mengikut rekannya Panda Nababan yang melaporkan 5 hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY).

"Ya ini kan UU. Kalau saya sih jalani saja. Kenapa sih? Apapun juga kalau harus, akan saya lakukan," kata Paskah saat ditanyai wartawan apa akan mengikuti jejak Panda usai diperiksa di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/10/10).

Paskah mengatakan, pemeriksaannya hari ini hanya sebagai saksi dari 4 tersangka dari PDIP. Keempat tersangka tersebut yakni Ni Luh Mariani Tirtasar, Sutanto Pranoto, Soewarno, dan Matheos Pormes. Paskah pun enggan membicarakan substansi pemeriksaannya.

"Pokoknya saya diperiksa sebagai saksi dari PDIP seputar mekanisme pemilihan saja," ujar Kepala Bappenas.

Paskah menjelaskan mekanisme pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI sudah sesuai dengan prosedur. Secara normatif fit and proper tes disampaikan oleh Presiden.

Presiden mengajukan nama kemudian dilakukan fit and proper test oleh Komisi III DPR. Kemudian dilakukan voting dan dilaporkan ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

"Jadi artinya komisi itu bukan yang menentukan. Kalau paripurna tidak setuju itu bisa saja kan? Seperti sekarang ini nih banyak yang divoting lagi di paripurna," jelasnya.

Paskah pun membantah ada instruksi kepada Komisi III untuk memilih Miranda. "Saya rasa kalau dalam voting bagaimana mungkin ada instruksi khusus. Siapa-siapa yang memilih siapa. Kita kan nggak tahu," ungkapnya.

Sebelumnya Panda Nababan, tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI Miranda S Goeltom, melaporkan 5 hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY), Komnas HAM, dan MA.

Panda menilai ada manipulasi data dari keputusan yang dilakukan oleh 5 hakim itu dalam memvonis rekannya Dudhie Makmum Murod. 5 Hakim yang dilaporkan Panda yakni Nani Indrawati, Herdi Agustin, Acmad Linoh, Slamet Subagio, dan Sofialdi.

(gus/vit)


Berita Terkait