"Kalau selingkuh itu berat, jelas bisa dipecat. Berdasarkan UU Parlemen dan Kode Etik DPR, pilihan dia cuma dua, mengundurkan diri atau kita berhentikan. Kalau mengundurkan diri dia masih punya hak-hak pensiun," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/10/2010).
Nudirman mengakui banyaknya laporan asusila anggota DPR masuk ke BK. Saat ini BK DPR tengah melakukan menginvestigasi pengaduan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Nudirman berharap publik tidak langsung apatis kepada DPR. Menurutnya, beberapa laporan bisa jadi ditujukan untuk menjatuhkan citra DPR.
"Bisa jadi menjatuhkan kredibilitas DPR," ujarnya.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menilai tidak padal dalam Tatib DPR yang melarang anggota DPR untuk selingkuh. Priyo berharap soal asmara ini tidak dipublikasikan dan diselesaikan secara adat.
(van/nrl)










































