Dalam kesaksiannya, Edmon mengaku tidak pernah berhubungan dengan Haposan meski sempat mengenalnya tahun 2008 saat Haposan menjadi pengacara perkara saham.
"2008 saya kenal dengan terdakwa dalam kasus lain, kasus saham. Dalam kasus Gayus saya tidak berhubungan. Kalau yang memblokir memang saya. Kurang lebih Rp 28 miliar. Yang awal dikenakan kasus pencucian uang lalu korupsi," kata Edmon.
Hal itu disampaikan Edmon saat menjadi saksi untuk terdakwa Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (22/10/2010).
Menurutnya, justru Andi Kosasih yang bertemu dengan dirinya meminta blokir uang Gayus dibuka. Sebab, Andi mengaku pemilik sebenarnya uang itu.
"Dia bilang, itu uang dia. Minta blokirnya dibuka. Andi Kosasih datang ke Pak Susno mengaku pemilik uangnya," ucap Emdon.
Sidang kali ini berlangsung cukup lama. Hingga pukul 12.00 WIB, baru dua saksi yang dimintai keterangan. Mereka adalah Brigjen Pol Edmon Ilyas dan Kombes Pambudi Pamungkas. Ketua majelis hakim, Thaksin menunda sidang hingga pukul 14.00 WIB untuk salat Jumat dan makan siang.
Sidang terdakwa penyuapan Haposan Hutagalung mendengarkan keterangan sembilan saksi dari level jenderal hingga sopir. Mereka seperti Brigadir Jenderal Polisi Edmon Ilyas, Komisaris Besar Pambudi Pamungkas, Sjahril Djohan hingga sopir Haposan, Nasikin.
Mereka dihadirkan untuk memperjelas peranan Haposan dalam pusaran uang Rp 28 miliar milik Gayus Tambunan. (Ari/ken)











































