Keempat polisi tersebut adalah Abdul Aziz Shamsudin (42), Adi Sebi (35), Helmi Hussanie Sukri (22), dan Mohamad Dzulhaffiz Che Zainal (22). Mereka terbukti bersalah telah menganiaya Donald di pinggir jalan dekat wisma penginapan milik Universiti Sains Islam Malaysia pada sekitar pukul 2 dini hari pada 24 Agustus 2007.
"Pengadilan menemukan bahwa kalian menggunakan kekerasan berlebihan pada korban, yang mengakibatkan dia menderita luka-luka serius di beberapa bagian tubuhnya," ujar hakim Noralis Mat saat membacakan putusan seperti dilansir harian Malaysia, The Star, Jumat (22/10/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Donald ketika itu berada di Malaysia bersama tim karate Indonesia. Dia akan menjadi wasit di Kejuaraan Karate Asia ke-8 yang digelar di Stadion Nilai Indoor Stadium.
Sebagai protes atas penyerangan itu, tim Indonesia mundur dari turnamen tersebut. Insiden itu juga menimbulkan aksi-aksi demonstrasi anti-Malaysia di beberapa kota di Indonesia.
Dalam persidangan tidak terungkap alasan jelas mengapa polisi-polisi Malaysia itu menganiaya Donald. Keempat polisi saat itu mengenakan pakaian sipil dan mengendarai kendaraan van.
(ita/nrl)










































