Diperiksa Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Bantah Nikmati APBD

Korupsi APBD Langkat

Diperiksa Jadi Tersangka, Gubernur Sumut Bantah Nikmati APBD

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 11:49 WIB
Jakarta - Setelah sempat tertunda, akhirnya Gubernur Sumut Syamsul Arifin memenuhi panggilan penyidik KPK. Syamsul akan diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan APBD Langkat.

Syamsul tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (22/10/2010) sekitar pukul 10.45 WIB. Syamsul sempat terkejut saat menemukan wartawan di dalam lobi.

Pasalnya, hal yang tak lazim wartawan diperbolehkan hingga lobi. Namun kebetulan saat itu sedang ada acara antara KPK dan Mabes Polri.

Syamsul membantah jika ia turut menikmati dana APBD Langkat. "Kata siapa saya makan APBD, saya tidak," jelas Syamsul.

Soal mobil super mewah, Jaguar yang sudah disita KPK, Syamsul juga mengaku tak tahu menahu asalnya. Mobil itu, lanjut Syamsul, merupakan milik anaknya.

"Jaguar itu kan punya anak saya dicicil 36 kali," tegasnya.

Syamsul Arifin diduga melakukan penyelewengan dana APBD Langkat saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia diduga dinilai turut bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 31 miliar.

Nilai kerugian itu di luar uang yang telah dikembalikan oleh Syamsul ke Kabupaten Langkat. Syamsul telah mengembalikan uang ke kas kabupaten sekitar Rp 62 miliar dari dugaan kasus senilai Rp 102,7 miliar itu.

KPK menjerat Syamsul dengan Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3, dan atau Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tiga unit mobil Izusu Panther milik anggota DPRD Kabupaten Langkat periode 1999-2004 telah disita.

Satu unit mobil sedan Jaguar 2500 CC V6 SE 2003 milik anak Syamsul juga ikut disita. Sebuah rumah di perumahan Raffles Hills Blok N9 No 34 Kelurahan Sukatani, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga disita. Pemiliknya diketahui bernama IK yang membeli rumah tersebut dengan harga Rp 318 juta.

Untuk pemeriksaan saksi, KPK sudah melakukan pemanggilan terhadap 268 orang saksi. Kasus ini berlangsung pada tahun 2000 sampai dengan 2007. Saat itu Syamsul adalah Bupati Langkat. Diduga, kerugian negara mencapai ratusan miliar


(mok/nrl)


Berita Terkait