"MPR pernah memberikan gelar kepada Soeharto sebagai Bapak Pembangunan. Dia mendapat gelar itu dari lembaga tertinggi negara saat itu, lho. Dan tidak akan ada lagi yang dapat," ujar sejarawan Anhar Gonggong dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (22/10/2010).
Pemberian gelar Bapak Pembangunan itu diberikan kepada Soeharto melalui Tap MPR No V tahun 1983. Menurut Anhar, gelar itu sesungguhnya sudah cukup untuk Soeharto. "Itu gelar dari MPR, berkonstitusi. Sebenarnya menurut saya pribadi tidak perlu lagi gelar pahlawan nasional," sambung dia.
Dia menambahkan, gelar pahlawan nasional seharusnya diberikan untuk kepentingan nilai masa depan bangsa. Karena nilai kepahlawanan itu bukanlah untuk mereka yang diberi gelar kepahlawanan, namun untuk generasi yang ditinggalkan.
"Itu yang harus dipahami kita semua. Itu nggak ada artinya buat Pak Harto karena dia kan sudah meninggal, tetapi artinya itu ya buat masyarakat yang ada sekarang," sambung dia.
Dia pun berharap agar Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan dan presiden mempertimbangkan betul kepentingan masa depan ini. Apalagi sekali gelar pahlawan nasional diberikan, maka tidak boleh dicabut.
Seseorang pahlawan nasional, kata dia, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Antara lain orang tersebut tidak melakukan tindakan tercela dan tidak dianggap berkhianat kepada Republik. Bagaimana dengan Soeharto?
"Dulu pernah ada ketetapan MPR yang mengaitkan Soeharto dengan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme). Ini sebaiknya dipertimbangkan," sambung Anhar.
Seperti diketahui, Ketetapan MPR No XI/1998 mengamanatkan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) secara tegas, termasuk kepada mantan Presiden Soeharto.
Nantinya nama-nama yang disusulkan sebagai pahlawan nasional oleh Kemensos akan digodog lagi oleh Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan. Artinya akan ada lagi perdebatan di sana. Selanjutnya pintu terakhir adalah presiden.
"Presiden yang punya hak prerogatif untuk menyetujui atau tidak usulan itu," sambung Anhar.
Anhar adalah anggota tim seleksi pahlawan nasional Kemensos bersama 12 orang lainnya. Dalam tim tersebut ada sekitar 3 atau 4 orang yang menolak usulan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Namun Anhar enggan mengomentari hal ini.
"Itu bukan kapasitas saya untuk berbicara. Tapi kalau ada pro dan kontra soal itu (Soeharto), itu wajar saja. Bisa saja, sebagai warga negara ada yang menganggap dia berjasa atau tidak. Dan Dewan Gelar dan Tanda Jasa Kehormatan harus mendengarkan itu," ucap Anhar mengakhiri pembicaraan.
Soeharto diusulkan menjadi pahlawan nasional bersama 9 orang lainnya. Mereka adalah mantan Presiden Gus Dur, mantan Wakil Perdana Menteri Johannes Leimena, mantan Gubernur DKI Ali Sadikin, Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, Abraham Dimara dari Papua, Andi Makassau dari Sulawesi Selatan, Andi Depu dari Sulawesi Barat, Pakubuwono X dari Jawa Tengah, dan Sanusi dari Jawa Barat.
(vit/fay)











































