Warga AS Terancam Dihukum Cambuk di Singapura

Warga AS Terancam Dihukum Cambuk di Singapura

- detikNews
Jumat, 22 Okt 2010 10:43 WIB
Singapura - Seorang warga Amerika terancam dihukum cambuk di Singapura. Jika jadi dicambuk, pria berumur 37 tahun itu akan menjadi warga negara AS pertama yang dicambuk dalam kurun waktu 16 tahun.

Kamari Kenyada Charlton menemani istrinya ke Singapura pada Desember 2009 lalu untuk menjalani pengobatan fertilitas. Namun pria AS itu terus tinggal di Singapura meski visanya telah berakhir (overstaying). Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Jumat (22/10/2010).

Visa pria AS itu hanya membolehkannya tinggal selama 3 bulan di Singapura. Namun setelah visanya berakhir pada 15 Maret, Charlton tetap tinggal di Singapura selama 169 hari lagi, atau hampir setengah tahun, tanpa izin dari otoritas imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai hukum Singapura, overstaying lebih dari 90 hari akan dijatuhi hukuman penjara maksimum 6 bulan dan minimum tiga kali pukulan cambuk.

Charlton yang lahir di Bahamas, ditangkap di Bandara Changi pada 1 September lalu ketika dia akan pergi meninggalkan Singapura.

Kasus ini mendapat perhatian pejabat-pejabat AS.

"Kedutaan Besar (Kedubes) AS terus memonitor kasus ini dan pejabat-pejabat Kedubes telah memberikan bantuan konsuler kepada individu ini, termasuk enam kunjungan oleh pejabat-pejabat konsuler," ujar juru bicara Kedubes AS di Singapura kepada AFP.

Jika jadi dicambuk, Charlton akan menjadi warga AS pertama yang menjalani hukuman itu di Singapura sejak tahun 1994 lalu. Saat itu, seorang remaja AS bernama Michael Fay, mendapat hukuman empat kali cambuk atas dakwaan vandalisme.

(ita/nrl)



Berita Terkait