"KPK harus bertindak adil terhadap semua orang, jangan hanya kliennya saya
ditahan tetapi Hari Sabarno juga haru ditahan," kata kuasa hukum Oentarto, Firman Wijaya, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).
Sementara itu, Oentarto menjalani pemeriksaa sekitar delapan jam di KPK. Dia
tiba di sekitar pukul 10.30 WIB dan meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18.30 WIB.
Oentarto mengatakan, ia menerangkan kepada penyidik KPK soal dokumen-dokumen
yang dimilikinya. Termasuk di dalamnya tentang peran Hari dalam kasus ini.
"Tanggung jawabnya sebagai seorang pemimpin, managemen, tanggung jawab kepada masyarakat dan tanggung jawab kepada Tuhan," tegasnya.
Dokumen yang diklarifikasi di antaranya adalah Radiogram yang memerintahkan
kepala daerah untuk melakukan pengadaan mobil damkar. Oentarto memastikan,
penyidik telah memiliki bukti yang cukup lengkap mengenai keterlibatan bos nya tersebut.
29 September lalu, KPK telah menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka dalam
perkara proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Hari yang menjabat sebagai
Mendagri tahun 2002, menerbitkan radiogram tentang pengadaan mobil ini.
Radiogram inilah yang dianggap sebagai pangkal permasalahan korupsi damkar di sejumlah wilayah Indonesia. Sejumlah kepala daerah juga terpaksa harus berurusan dengan KPK karena perkara ini.
Hari sendiri sudah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK. Dia disangka
melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, pasal 2 dan atau pasal 11 atau pasal 12 huruf d UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/lia)











































