Tommy Soeharto Menangkan Sengketa Lahan Sentul

Tommy Soeharto Menangkan Sengketa Lahan Sentul

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 22:11 WIB
Jakarta - Hutomo Mandala Putra atau akrab disapa Tommy Soeharto memenangkan perkara sengketa tanah seluas 1.310 meter persegi di Desa Tangkil, Citeureup, Bogor yang dikelola Yayasan Tirasa dan PT Sarana Sirkuitindo Utama untuk dijadikan sirkuit balap, serta rumah percontohan. Tommy sebelumnya digugat oleh Anton Lesiangi, yang mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut.

"Menolak gugatan penggugat karena tidak bisa membuktikan dalil gugatannya terkait kepemilikan tanah di Sirkuit Sentul. Penggugat juga tidak mengajukan saksi yang dapat membuktikan kepemilikan tanah," ujar Ketua Majelis Hakim Yulman saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2010).

Majelis hakim juga menilai, dalil pemohon yang menyatakan tanah diambil untuk sebagian rumah contoh dan sirkuit tidak benar. Lokasi rumah percontohan dan sirkuit Sentul terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tanah lain melalui jalan dan jembatan, jarak sirkuit dan rumah contoh 800 meter," jelas hakim.

Sebelumnya, Tommy Soeharto digugat oleh Anton Lesiangi, orang yang mengaku sebagai pemilik tanah yang kini menjadi sirkuit balap Sentul, di Bogor, Jawa Barat. Anton merasa dirugikan lantaran tanahnya seluas 1.310 meter persegi di Desa Tangkil, Citeureup, Bogor dikuasai secara sepihak oleh Yayasan Tirasa dan PT Sarana Sirkuitindo Utama untuk dijadikan sirkuit balap, serta rumah percontohan.

Anton juga mencantumkan nama Yayasan Tirasa selaku tergugat II, dan Tinton Suprapto yang tidak lain Direktur Sarana Sirkuitindo Utama, selaku turut tergugat. Tak hanya itu, Anton juga menggugat Tommy Soeharto membayar ganti rugi materiil Rp 4,944 miliar dan kerugian imateriil Rp 5 miliar.

Dalam gugatannya, Anton mengaku membeli tanah dari Ny SJ Loesi seluas 1.310 meter persegi di Desa Tangkil pada 2 Mei 1991. Pada tahun 1993, tanah tersebut dikuasi oleh Tinton selaku Direktur Sarana Sirkuitindo Utama, pengelola Sirkuit Sentul.

Anton mengklaim tanahnya dikuasai secara sepihak tanpa ada penyelesain ganti rugi. Padahal Anton sudah beberapa kali mengirimkan surat yang isinya meminta penjelasan terkait penyelesaian ganti rugi. Surat permintaan itu dikirim mulai 19 Juni 1996, 4 Oktober 1996, 16 Desember 1996, 14 Novomber 1997, 12 Januari 1998.

(asp/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads