"Pak Bahasjim ke kantor saya di gedung Bina Mulia. Saya diminta Bu Kartini membuat slip Rp 1 miliar. Saya antar ke BCA yang masih satu gedung dengan kantor saya. Saya serahkan ke Pak Bahasjim waktu itu. Iya saya yang buat," kata Cendani di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (21/10/2010).
Menurut dakwaan jaksa uang itu disetor karena diperas oleh Bahasjim. Kartini merupakan wajib pajak yang ditangani Bahasjim. Sehari-hari, Kartini merupakan konsultan hukum dan mantan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Cendani, hakim juga mendengar saksi dari pegawai BNI, Yanti Purnamasari. Keterangan Yanti tidak terlampau banyak karena mati listrik menyebabkan sidang ditunda Senin pekan depan (25/10/2010).
"Iya, beliau menjadi nasabah kami sejak 2004. Dia nasabah prioritas karena tabungannya diatas Rp 1 miliar. Saat membuka rekening pertama sebanyak Rp 633 juta, itu tahun 2004," ucap Yanti.
Bahasjim merupakan pejabat pajak dan sempat menjadi Kepala Kantor Pajak Jakarta VII. Selama menjabat di lingkungan pajak dari 2004 hingga 2010, rekening Bahasjim meledak dari Rp 633 juta menjadi Rp 932 miliar. Saat itu, Direktur Jenderal Pajak dipegang oleh Hadi Purnomo yang saat ini menjadi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Bahasyim didakwa memindahkan uangnya ke rekening istri dan
anaknya sebanyak Rp 460 miliar. Jaksa menjerat Bahasjim dengan pasal korupsi dan pencucian uang.
"UU Pencucian Uang menyebut pengadilan berhak meminta bank untuk memberi keterangan. UU Kerahasiaan Bank tidak berlaku," kata ketua majelis hakim Didik Setyo Handono.
(Ari/rdf)










































