"Itu merupakan sesuai mekanisme yang ditempuh, silakan saja," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (21/10/2010).
Menurut Yoga, Polri tetap bersikukuh tidak akan membuka pemilik rekening-rekeng itu. Ia mengklaim sesuai UU Pencucian Uang, Polri tidak diperbolehkan membuka transaksi maupun pemilik rekening yang diserahkan PPATK. Karena dokumen laporan hasil analisis (LHA) PPATK bersifat rahasia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika keputusan KIP membolehkan nama-nama pemilik rekening gendut itu dibuka apa tindakan Polri? "Kita tidak berandai-andai, kita tunggu saja prosesnya seperti apa," jawab Yoga.
Yoga menegaskan yang berhak membuka nama-nama pemilik rekening tersebut adalah PPATK. "Ketua PPATK melakukan itu dalam rangka untuk mengklarifikasi kepada penyidik polri. Hasilnya juga diserahkan kepada PPATK," kilahnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan Mabes Polri ke KIP berdasarkan, UU Keterbukaan dan Informasi Publik. ICW menilai Polri terkesan menutupi kasus rekening gendut.
"Pada 2 Agustus kita meminta informasi ke Humas Polri terkait 17 rekening yang sudah dinyatakan wajar oleh Mabes Polri. Selanjutnya permintaan kami malah ditolak Mabes Polri," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Agus Sunaryanto.
Berdasarkan data PPATK yang sempat beredar, ditengarai ada rekening tidak wajar milik sejumlah perwira tinggi. Mabes Polri kemudian menyikapinya dengan melakukan penyelidikan.
Polisi mengumumkan dari 17 rekening milik perwira polisi ada 2 yang bermasalah. Salah satu pemilik rekening telah meninggal dunia dan satu lagi disebutkan telah diproses hukum.
(ape/fay)










































