Demikian disampaikan oleh Kabid Hubungan Media Massa, Chairuddin Sipahutar dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2010).
"Pemeriksaan oleh jajaran Pengawasan dilaksanakan sejak 19 Oktober sampai dengan 21 Oktober terhadap 17 orang yang terkait dengan perkara Gayus Tambunan," jelas Chairuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pada Rabu (20/10) kemarin, tim melakukan pemeriksaan sebanyak dilakukan terhadap 8 orang saksi. Mereka adalah Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Pohan Lasphy, tiga orang Staf Direktur Penuntutan pada Jampidum, yakni Emo Sudarmo, Haryono, Purwoko, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tangerang Irfan Jaya, Jaksa Penuntut Umum Nasran Azis, serta satu orang Staf Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Banten Gatot.
Selanjutnya pada Kamis (21/10) ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Mereka adalah Kasubbag TU pada Jampidum Ersi, dua orang Staf Direktorat Penuntutan pada Jampidum, Benu dan Krisdiana, satu orang Staf Kejaksaan Negeri Tangerang Vina, terdakwa Gayus Halomoan Tambunan, Jaksa Penuntut Umum, Cirus Sinaga, dan terdakwa Haposan Hutagalung.
Chairuddin menuturkan, dari pemeriksaan tersebut, tim belum dapat menyimpulkan karena masih membutuhkan waktu untuk mempelajari hasilnya.
"Hasil pemeriksaan tim masih belum dapat disimpulkan. Dalam hal ini masih dipelajari dan belum dapat disimpulkan," ujarnya.
Dimungkinkan dalam 3 hingga 4 hari ke depan, tim akan menyelesaikan penyusunan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap 17 orang saksi tersebut.
"Biasa kalau melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, sebelum dievaluasi memang belum bisa disimpulkan seseorang bersalah atau tidak. Masih dikumpulkan bukti-bukti dan keterangan. Ini Gayus masih diperiksa. Tapi untuk hal ini kami minta bersabar, beberapa hari lagi mungkin bisa kita beri penerangan terhadap kasus ini. Mungkin bisa 3 hari atau 4 hari atau 1 minggu," tandasnya.
(nvc/lrn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini