Syekh Puji Dituntut 6 Tahun Penjara

Nikahi Bocah di Bawah Umur

Syekh Puji Dituntut 6 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 21 Okt 2010 15:46 WIB
Semarang - Pujiono Cahyo Widianto dituntut 6 tahun penjara. Pengusaha nyentrik itu dinilai terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, khususnya membujuk Lutfiana Ulfa yang saat itu berusia 12 agar bersedia diperistri.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Jl. Diponegoro Ungaran, Kamis (21/10/2010). Jadwalnya agak molor. Rencana dimulai jam 12.00 WIB, tapi mundur hingga jam 13.15 WIB.

Usai membuka sidang, Hakim Hari Mulyanto mengatakan sidang tertutup untuk umum. "Silahkan seluruh pintu ditutup," katanya memerintahkan petugas pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah orang yang sebelumnya leluasa mondar-mandir di ruang sidang, keluar satu persatu. Di dalam ruang, Syekh Puji didampingi seorang pengacara dan dua istrinya, Ummi Hani dan Lutfiana Ulfa.

Satu jam kemudian, sidang berakhir. Saat pintu dibuka, Syekh Puji terlihat berkonsultasi dengan pengacaranya. Tak sepatah kata pun keluar dari bibirnya.

Jaksa Suningsih mengatakan, tuntutan didasarkan pada pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. "Ini dakwaan primer. Isinya soal bujuk rayu, tipu muslihat, dan kebohongan," katanya usai sidang di ruang tunggu.

Suningsih menambahkan, terdakwa juga didenda Rp 60 juta atau subsider 6 bulan penjara. "Kami juga menuntut terdakwa ditahan," jelasnya.

Sementara, aktivis perempuan yang memantau jalannya sidang tampak agak kecewa dengan tuntutan itu. Satu dua langsung bertanya kepada jaksa yang hendak meninggalkan pengadilan.

"Kok ringan sih Bu? Maksimal kan bisa 15 tahun?" tanya mereka yang hanya disambut senyum oleh jaksa dan permohonan restu agar tuntutan dipenuhi hakim.

Koordinator Legal Resources Center Kelompok Kerja Jender dan HAM (LRC K2JHAM) Evarisan mengatakan, jaksa seharusnya juga menuntut Ulfa dikembalikan ke orang tuanya. Pasalnya, itu merupakan hak anak yang tak bisa diganggu gugat.

Sidang berakhir sekitar pukul 14.15 WIB. Pekan depan, Syekh Puji atau pengacaranya akan mengajukan pembelaan.


(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads